01-LAYANAN EMAIL PEMERINTAHAN - mail multi domain

Apa dasar hukum dari layanan Multidomain.go.id ini?


  • Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat e-mail Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah, komunikasi tersebut dapat menggunakan alamat email resmi pemerintah yaitu .go.id.
  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)