01-LAYANAN EMAIL PEMERINTAHAN - mail multi domain

Persyaratan pembuatan akun multidomain.go.id


  1. Sudah memiliki domain instansi
  2. Mail server harus mati
  3. Mengirimkan informasi admin local
  4. Jumlah user yg akan dibuatkan
  5. Penanggung jawab dan jabatan admin lokal.
  6. Surat tugas dan surat permohonan di ttd minimal oleh sekda
  7. Mengirimkan NDA
  8. Pointing ip untuk mail multidomain