Persyaratan pembuatan akun multidomain.go.id
- Sudah memiliki domain instansi
- Mail server harus mati
- Mengirimkan informasi admin local
- Jumlah user yg akan dibuatkan
- Penanggung jawab dan jabatan admin lokal.
- Surat tugas dan surat permohonan di ttd minimal oleh sekda
- Mengirimkan NDA
- Pointing ip untuk mail multidomain