13-LAYANAN PEMERINTAH DESA

Bagaimana tata cara mendapatkan domain desa.id?



Yth,
Bapak / Ibu

Terkait permintaan Domain dapat mendaftar dan mengunjungi halaman https://domain.go.id/
Syarat yang diperlukan adalah:
- Melampirkan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI yang ditanda tangani oleh kades
- Surat Kuasa dari kades ke perangkat desa yang ditunjuk mengelola domain
- SK Pengangkatan perangkat desa.id
- Perda (Peraturan Daerah) pembentukan desa (Tidak harus scan semua halaman, cukup dua halaman, yaitu hal cover perda dan halaman yang menunjukkan nama desa dimaksud), atau SK Pengangkatan Kepala Desa yang ditandatangani Bupati/Walikota

Catatan: 
- Untuk mendaftar harus menggunakan email .go.id

Terima Kasih